PPID BMKG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Informasi Publik Secara Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh BMKG
SelengkapnyaInformasi Publik Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi masyarakat yang membutuhkan
SelengkapnyaInformasi Publik Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta untuk kepentingan publik
Selengkapnya
Tentang PPID BMKG
Dalam rangka memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan telah mengalami perubahan menjadi Surat Keputusan Nomor KEP.60/UM/KB/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BMKG Nomor KEP.150/KB/VIII/2014 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi BMKG.
Ajukan Permohonan📰 Berita Terbaru
Selengkapnya →
📋 Kegiatan Terbaru
Selengkapnya →